MUSNAHKAN PRODUK IMPOR ILEGAL

  • 1 April 2021 14:55 WIB
Petugas Kanwil Bea Cukai Aceh bersama pejabat Forkopimda secara simbolis memusnahkan berbagai jenis produk impor ilegal hasil penindakan di Banda Aceh, Aceh, Kamis (1/4/2021). Sejumlah produk impor ilegal hasil penindakan sejak tahun 2018 hingga 2020 yang dimusnahkan itu, terdiri dari handphone, handy talky, CD, kosmetik, susu, sepatu, suplemen, vape,rokok , dan barang impor ilegal lainnya. ANTARA FOTO/Ampelsa/hp.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2670
Ukuran Berkas
1.08 MB
Disiarkan
01/04/2021 14:55 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor
Hermanus Prihatna