DJOKO TJANDRA DIVONIS 4,5 TAHUN PENJARA

  • 5 April 2021 17:50 WIB
Terdakwa kasus pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/4/2021). Terpidana kasus "cassie" Bank Bali itu divonis 4,5 tahun penjara dan Rp100 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim karena terbukti memberi suap kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Irjen Prasetijo Utomo serta melakukan pemufakatan jahat terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3319x2213
Ukuran Berkas
1.05 MB
Disiarkan
05/04/2021 17:50 WIB
Fotografer
Hafidz Mubarak A
Editor
Widodo S Jusuf