1 TON VANILI PNG ILEGAL MASUK INDONESIA
Danlantamal X Laksma TNI Yeheskiel Katiandagho (tengah), Komandan Satrol Lantamal X Letkol laut (P) Khalimul khakim (kanan) dan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Bambang Permadi (kiri) melihat vanili selundupan, di Lantamal) X Jayapura, Papua, Rabu (7/4/2021). Satuan Keamanan Laut (Satkamla) Lantamal X Jayapura menangkap 4 WNA asal Negara Papua New Guinea (PNG) berinisial KL (37), NY (36), PB (18), dan RM (51) yang kedapatan membawa vanili siap jual sebanyak 36 koli dengan berat satu ton dari PNG ke Indonesia, vanili tersebut di taksir dengan harga Rp3 miliar. ANTARA FOTO/Indrayadi TH/hp.
Foto Terkait