REGULASI FILM IMPOR.
JAKARTA, 21/2 - REGULASI FILM IMPOR. Direktur Teknis Kepabeanan Dirjen Bea dan Cukai Heri Kristiono (kanan), dan Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan Cukai ( PPKC) Dirjen Bea dan Cukai Koshari Supriyanto (kiri) menjelaskan tentang peraturan bea masuk film impor di Kantor Dirjen Bea dan Cukai, Jakarta, Senin ( 21/2). Menurut pejabat tersebut tidak ada kebijakan yang baru atau kenaikkan tarif bea masuk film impor. Film impor diklasifikasikan dalam HS Code 3706 dengan pembebanan tarif bea masuk 10 persen PPN impor 10 persen dan PPh, pasal 22 impor 2, 5 persen. FOTO ANTARA/ Ujang Zaelani/ed/Spt/11
Foto Terkait