LINDUNGI FILM NASIONAL
JAKARTA, 21/2 - LINDUNGI FILM NASIONAL. Seorang pekerja mencat pada pembuatan poster kain film di Studio Cahya, di kawasan Lenteng Agung, Jakarta, Senin (21/2). Menangggapi kontroversi aturan bea masuk film impor dan pajak royalti pada Januari 2011, pemerintah melalui Kemenbudpar menyatakan berencana menekan pajak produksi film dalam negeri dari semula 10 persen menjadi nol persen untuk memproteksi industri film nasional, sementara bagi film impor diberlakukan bea masuk hingga 23,75 persen dan pajak royalti senilai 43 sen dolar AS per meter rol film yang diedarkan. FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/ed/Spt/11.
Foto Terkait