DIVONIS 2 TAHUN
JAKARTA, 21/2 - DIVONIS 2 TAHUN. Terdakwa kasus mafia hukum PT. Surya Alam Tunggal (SAT) Humala Napitupulu (kiri) didampingi penasehat hukumya menunggu di ruang sidang sesaat sebelum mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan, Senin malam (21/2). Humala Napitupulu divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda sekitar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. FOTO ANTARA/Reno Esnir/ed/ama/11.
Foto Terkait