DAKWAAN UNTUK ARI MULADI
JAKARTA, 22/2 - DAKWAAN UNTUK ARI MULADI. Terdakwa kasus dugaan percobaan penyuapan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ari Muladi menunggu di ruang tunggu sebelum menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/2). Ari Muladi menjadi tedakwa kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT), karena diduga membantu Anggodo menghalangi penyidikan KPK serta melanggar Pasal 21 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 junto Pasal 55 ayat (1) KUHP. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/Koz/pd/11.
Foto Terkait