KORUPSI DEPARTEMEN SOSIAL
JAKARTA, 22/2 - KORUPSI DEPARTEMEN SOSIAL. Mantan Direktur PT Dinar Semesta Cep Ruhyat berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (22/2). Cep Ruhyat didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan proyek pengadaan sarung pada Departemen Sosial (Depsos) periode 2006-2008 dengan dana Usaha Kesejahteraan Sosial yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp12, 708 miliar. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/ss/nz/11
Foto Terkait