KORUPSI DEPARTEMEN SOSIAL
JAKARTA, 22/2 - KORUPSI DEPARTEMEN SOSIAL. Mantan Direktur PT Dinar Semesta Cep Ruhyat menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (22/2). Cep Ruhyat didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan proyek pengadaan sarung pada Departemen Sosial (Depsos) periode 2006-2008 dengan dana Usaha Kesejahteraan Sosial yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp12, 708 miliar. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/ss/nz/11
Foto Terkait