MIRAS IMPOR ILEGAL

  • 23 Februari 2011 12:15
JAKARTA, 23/2 - MIRAS IMPOR ILEGAL. Petugas Dirjen Bea & Cukai menunjukkan barang bukti minuam keras (miras) impor ilegal saat jumpa pers serah terima tiga berkas perkara kasus tersebut di kantor Dirjen Bea & Cukai Kanwil Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (23/2). Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menyerahkan kasus penangkapan miras yang tidak dilekati pita cukai tersebut pada DJBC Kanwil Jakarta dengan barang bukti sebanyak 334 botol miras impor golongan B dan 2412 botol golongan C dengan empat tersangkanya. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/Spt/11.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1861
Ukuran Berkas
686.98 KB
Disiarkan
23/02/2011 12:15 WIB
Fotografer
Fanny Octavianus
Editor