PEMBELAAN BA'ASYIR

  • 24 Februari 2011 14:10 WIB
JAKARTA, 24/2 - PEMBELAAN BA'ASYIR. Terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir membacakan pembelaan pribadi atau eksepsi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/2). Pimpinan Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Jawa Tengah tersebut didakwa melanggar tujuh pasal berlapis dalam kasus dugaan terorisme dengan hukuman seumur hidup, maksimal hukuman mati. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/Koz/mes/11.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2095
Ukuran Berkas
1020.89 KB
Disiarkan
24/02/2011 14:10 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor