PEMBELAAN BA'ASYIR

  • 24 Februari 2011 14:10 WIB
JAKARTA, 24/2 - PEMBELAAN BA'ASYIR. Terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir didampingi kuasa hukumnya M.Assegaf (kiri) menjalani sidang dengan agenda pembacaan pembelaan pribadi atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/2). Pimpinan Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Jawa Tengah tersebut didakwa melanggar tujuh pasal berlapis dalam kasus dugaan terorisme dengan hukuman seumur hidup, maksimal hukuman mati. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/Koz/mes/11.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2259
Ukuran Berkas
1.18 MB
Disiarkan
24/02/2011 14:10 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor