PEMBELAAN BA'ASYIR
JAKARTA, 24/2 - PEMBELAAN BA'ASYIR. Terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir medikawal petugas usai membacakan pembelaan pribadi atau eksepsi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/2). Pimpinan Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Jawa Tengah tersebut didakwa melanggar tujuh pasal berlapis dalam kasus dugaan terorisme dengan hukuman seumur hidup, maksimal hukuman mati. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/Koz/mes/11.
Foto Terkait