LAPORKAN GRATIFIKASI.
JAKARTA, 24/2. LAPORKAN GRATIFIKASI. Wakil Ketua bidang mencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M.Jasin (kiri) mendampingi Irwasum Polri Komjen Nanan Sukarna (kanan) seusai melakukan pertemuan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (24/2) Kedatangan Nanan ke KPK yakni untuk melaporkan Gratifikasi pernikahan putranya senilai Rp 206 juta dan 20.700 dolar Amerika, dari jumlah tersebut Nanan diharuskan untuk mengembalikan Rp 68 juta dari 15.600 dolar Amerika kepada negara. FOTO ANTARA/Reno Esnir/Koz/nz/11.
Foto Terkait