UNGKAP KASUS MAFIA TANAH DI KALBAR

  • 22 April 2021 17:40 WIB
Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan (kedua kiri) bersama Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go (kedua kanan), Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Wilayah ATR/BPN Kalbar Heru Pramono (kiri) dan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Kubu Raya Erwin Rachman (kanan) memperlihatkan barang bukti dokumen surat tanah saat rilis kasus di Mapolda Kalbar di Pontianak, Kamis (22/4/2021). Satgas Anti Mafia Tanah dari Dit Reskrimum Polda Kalbar mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan surat tanah seluas 200 hektare yang dilakukan empat tersangka berinisial A (mantan pegawai Kantor ATR/BPN Kubu Raya), UF (Kepala Desa Durian periode 2008), H dan T yang telah merugikan sejumlah pemilik tanah di Desa Durian, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat senilai Rp1 triliun. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.44 MB
Disiarkan
22/04/2021 17:40 WIB
Fotografer
Jessica Helena Wuysang
Editor
Andika Wahyu