RENCANA PEMBAYARAN THR BURUH
Pekerja menyelesaikan oenggulungan benang (lusi) untuk bahan baku pembuatan kain sarung Alat Tenun Bukan Mesin (ATBM) di industri kain sarung ATBM Desa Wangandawa, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Sabtu (24/4/2021). Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/202 mewajibkan kepada perusahaan pada H-7 Lebaran wajib membayar penuh THR 2021 kepada pekerja dan buruh. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/hp.
Foto Terkait