KORUPSI BUPATI KENDAL

  • 18 September 2007 16:12 WIB
JAKARTA, 18/9 - VONIS LIMA TAHUN. Bupati kendal non Aktif Hendy Boedoro mengikuti sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/9). Hendy divonis lima tahun dan denda Rp200 juta karena terbukti melakukan korupsi APBD Kabupaten Kendal tahun anggaran 2003 dan dana alokasi umum Kabupaten Kendal 2003-2004 dengan kerugian negara Rp16,709 miliar serta berkewajiban mengembalikan keuangan negara sebesar Rp3,474 miliar. FOTO ANTARA/Fouri Gesang Sholeh/mes/07.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2761x1760
Ukuran Berkas
277.13 KB
Disiarkan
18/09/2007 16:12 WIB
Fotografer
Fouri Gesang Sholeh
Editor