LEXY DITUNTUT 2 TAHUN
BANDUNG, 18/9 - DITUNTUT 2 TAHUN. Mantan Dekan IPDN Prof. DR. Lexy M Giroth menghadiri persidangannya di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Selasa (18/09). Dalam persidangan ini kali Lexy dituntut Jaksa Penuntut Umum selama 2 tahun penjara, karena terkait dengan pemalsuan dokumen kasus kematian praja Cliff Muntu. FOTO ANTARA/Agus Bebeng/Koz/mes/07.
Foto Terkait