PENGUNGKAPAN PEMBUATAN 656 AJB PALSU
Direskrimum Polda Banten Kombes Matri Sonny (kiri) didampingi Kabid Humas Kombes Edy Sumardi (tengah) dan Kasubdit II AKBP Dedy Darmawansyah (kanan) menunjukan barang bukti sejumlah dokumen kepemilikan tanah palsu saat ekspos kasus di Mapolda Banten, Serang, Banten, Kamis (29/4/2021). Jajaran Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Polda Banten berhasil mengungkap pembuatan 656 Akta Jual Beli (AJB) dan Akta Hibah Palsu yang dilakukan tersangka DS pegawai honorer di Kantor Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang selama tahun 2016 - 2019. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj.
Foto Terkait