PENETAPAN TERSANGKA MANTAN BUPATI KEPULAUAN TALAUD

  • 29 April 2021 21:00 WIB
Deputi Penindakan KPK Karyoto menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/4/2021). KPK kembali menetapkan mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka untuk perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara tahun 2014-2017. Sri Wahyumi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp9,5 miliar. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.06 MB
Disiarkan
29/04/2021 21:00 WIB
Fotografer
Sigid Kurniawan
Editor
Widodo S Jusuf