PENETAPAN TERSANGKA MANTAN BUPATI KEPULAUAN TALAUD
Deputi Penindakan KPK Karyoto menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/4/2021). KPK kembali menetapkan mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka untuk perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara tahun 2014-2017. Sri Wahyumi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp9,5 miliar. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.
Foto Terkait