PENYEKATAN PEMUDIK DI PINTU MASUK KALTENG
Penumpang bus menunjukkan surat hasil tes Antigen saat penyekatan pemudik di Jalan Trans Kalimantan Kapuas, Kalimantan Tengah, Senin (3/5/2021). Penyekatan oleh petugas gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan BPBD tersebut untuk pemeriksaan protokol kesehatan COVID-19 serta memberikan arahan pemudik memasuki wilayah Kalteng wajib membawa hasil tes Antigen yang berlaku 3x24 jam. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/rwa.
Foto Terkait