PENGOPERASIAN KERETA API PADA MASA LARANGAN MUDIK
Penumpang mencari tempat duduk di kereta api di Stasiun Gubeng Surabaya, Jawa Timur, Selasa (4/5/2021). Selama masa larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 6-17 Mei 2021 PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan Kereta Api Jarak Jauh hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik yaitu untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww.
Foto Terkait