PENGOPERASIAN KERETA API PADA MASA LARANGAN MUDIK

  • 4 Mei 2021 15:30 WIB
Calon penumpang mengantre untuk menjalani tes deteksi COVID-19 dengan metode GeNose C19 di Stasiun Gubeng Surabaya, Jawa Timur, Selasa (4/5/2021). Selama masa larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 6-17 Mei 2021 PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan Kereta Api Jarak Jauh hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik yaitu untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.42 MB
Disiarkan
04/05/2021 15:30 WIB
Fotografer
Didik Suhartono
Editor
Andika Wahyu