SIDANG PUTUSAN PENGUJIAN FORMIL DAN MATERIIL UU KPK

  • 4 Mei 2021 16:30
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama Hakim Konstitusi Aswanto (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) membacakan putusan perkara di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/5/2021). Majelis Hakim MK dalam putusannya menolak seluruh gugatan permohonan pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.47 MB
Disiarkan
04/05/2021 16:30 WIB
Fotografer
Galih Pradipta
Editor
Widodo S Jusuf