SIDAK THR PEKERJA
Petugas Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal berbincang dengan pengelola dan pekerja saat sidak THR di salahsatu tempat perbelanjaan, Tegal, Jawa Tengah, Rabu (5/5/2021). Disnakerin Kota Tegal menemukan perusahaan yang membayar THR dengan cara dibayar dua kali sebanyak 50 persen jelang Lebaran dan 50 persen November mendatang, akibat sepinya pembeli. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/foc.
Foto Terkait