SIDAK THR PEKERJA

  • 5 Mei 2021 12:05 WIB
Petugas Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal berbincang dengan pengelola dan pekerja saat sidak THR di salahsatu tempat perbelanjaan, Tegal, Jawa Tengah, Rabu (5/5/2021). Disnakerin Kota Tegal menemukan perusahaan yang membayar THR dengan cara dibayar dua kali sebanyak 50 persen jelang Lebaran dan 50 persen November mendatang, akibat sepinya pembeli. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2661
Ukuran Berkas
930.67 KB
Disiarkan
05/05/2021 12:05 WIB
Fotografer
Oky Lukmansyah
Editor
Fanny Octavianus