SIDANG TUNTUTAN PEMBOBOL BNI 1,2 TRILIUN RUPIAH

  • 10 Mei 2021 18:00 WIB
Terdakwa kasus pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI) melalui Letter of Credit (L/C) fiktif yang merugikan negara sebesar Rp1,2 Triliun, Maria Pauline Lumowa menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/5/2021). Maria dituntut hukuman 20 tahun penjara, denda Rp1 miiar subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti Rp185 miliar subsider 10 tahun penjara. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2738
Ukuran Berkas
1.57 MB
Disiarkan
10/05/2021 18:00 WIB
Fotografer
Akbar Nugroho Gumay
Editor
Andika Wahyu