PELARANGAN AHMADIYAH
BANDUNG, 3/3 - PELARANGAN AHMADIYAH. Gubernur Jabar Ahmad Heryawan (2 kanan) menjelaskan perihal pelarangan Ahmadiyah di Gd Sate Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/3). Peraturan Gubernur Jabar No. 12 tahun 2011 menyatakan larangan kegiatan jemaat Ahmadiyah di Jabar. Pelarangan itu meliputi; pelarangan jemaat Ahmadiyah melakukan kegiatan dalam bentuk apapun. Seperti; penyebaran ajaran, pemasangan papan nama organisasi, pemasangan papan nama tempat peribadatan dan pelarangan pengenaan atribut jemaat Ahmadiyah di wilayah Jabar. FOTO ANTARA/Agus Bebeng/Koz/mes/11.
Foto Terkait