RAZIA PENERTIBAN PROKES

  • 24 Mei 2021 19:20 WIB
Petugas memberikan surat peringatan kepada warga pelanggar protokol kesehatan (prokes) saat Operasi Yustisi di Jalan Diponegoro, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Senin (24/5/2021). Operasi gabungan tersebut untuk menertibkan warga agar lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dan memberikan sanksi administrasi berupa denda Rp100 ribu, sanksi sosial serta tes Antigen secara acak bagi pelanggar prokes. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4004x2769
Ukuran Berkas
2.04 MB
Disiarkan
24/05/2021 19:20 WIB
Fotografer
Makna Zaezar
Editor
Fanny Octavianus