MASALAH PERDA AHMADIYAH
JAKARTA,8/3 - MASALAH PERDA AHMADIYAH. Menko Kesra Agung Laksono (kanan) saat forum diskusi sejumlah tokoh agama membahas konflik agama di kantornya, Jakarta, Selasa (8/3). Menkokesra mengatakan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ahmadiyah di berbagai daerah itu terburu-buru karena hingga kini pemerintah pusat belum memiliki sikap, apakah membubarkan Jemaat Ahmadiyah atau cukup melarang mereka beribadah. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/pd/11.
Foto Terkait