SIDANG PUTUSAN KASUS MEGAMENDUNG RIZIEQ SHIHAB
Jurnalis mengamati layar telepon pintar yang menampilkan sidang yang dihadiri Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda Rp20 juta kepadaMuhammad Rizieq Shihab subsider lima bulan penjara atas kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.
Foto Terkait