KASUS TERJEPIT ESKALATOR
JAKARTA, 8/3 - KASUS TERJEPIT ESKALATOR. Rio Aliansyah Ramadhan dalam gendongan ayahnya Dedy Darmansyah ketik mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan putusan di PN Jakarta Pusat, Selasa (8/3). Sidang ditunda karena Majelis Hakim belum siap dengan materi putusannya. Orangtua Rio menggugat secara perdata pengelola Pasar Pagi Mangga Dua dan operator eskalator dengan dua jenis kerugian, yakni material Rp 62 juta dan immaterial Rp 100 miliar akibat terperosok kaki anaknya ke dalam eskalator. FOTO ANTARA/DHONI SETIAWAN/ss/Spt/11
Foto Terkait