BEA MASUK OBAT

  • 8 Maret 2011 17:40 WIB
JAKARTA, 8/3 - BEA MASUK OBAT. Seorang petugas memasang label harga obat yang dijual di Carrefour Lebak Bulus, Jakarta, Selasa (8/3). Bea masuk seluruh bahan baku obat belum bisa ditiadakan hingga akhir tahun 2011 karena masih adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku sampai 31 Desember 2011. FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/ss/Spt/11.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1993
Ukuran Berkas
805.09 KB
Disiarkan
08/03/2011 17:40 WIB
Fotografer
Rosa Panggabean
Editor