DITUNTUT 7 TAHUN.

  • 8 Maret 2011 18:50 WIB
JAKARTA, 8/3 . DITUNTUT 7 TAHUN. Terdakwa kasus korupsi program revitalisasi jaringan sistem komunikasi radio terpadu di Dephut, Presiden Direktur PT Masaro Radiokom, Putranefo Alexander Prayogo menjawab pertanyaan hakim ketika berlangsungnya sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (8/3). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putranefo hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. FOTO ANTARA/ Reno Esnir/ss/Spt/11.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1410x2016
Ukuran Berkas
199.88 KB
Disiarkan
08/03/2011 18:50 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor