DITUNTUT 7 TAHUN
JAKARTA, 8/3 - DITUNTUT 7 TAHUN. Terdakwa kasus korupsi program revitalisasi jaringan sistem komunikasi radio terpadu di Dephut, Presiden Direktur PT Masaro Radiokom, Putranefo Alexander Prayogo berada diruang tunggu sebelum berlangsungnya sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (8/3). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putranefo hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. FOTO ANTARA/ Reno Esnir/ss/Spt/11.
Foto Terkait