KAWASAN TANPA ROKOK DI BANDUNG

  • 28 Mei 2021 18:15 WIB
Petugas keamanan berjaga di kawasan tanpa rokok Lapangan Gasibu, Bandung, Jawa Barat, Jumat (28/5/2021). Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan Perda Nomor 10/2021 tentang KTR (Kawasan Tanpa Rokok) antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, tempat umum/publik dengan denda Rp500 ribu atau sanksi kerja sosial apabila warga kedapatan melanggar. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2650
Ukuran Berkas
2.08 MB
Disiarkan
28/05/2021 18:15 WIB
Fotografer
Novrian Arbi
Editor
Puspa Perwitasari