TIGA TERDAKWA SABU JARINGAN MEDAN DITUNTUT SEUMUR HIDUP

  • 31 Mei 2021 20:05 WIB
Jaksa Penuntut Umum (kiri) membacakan tuntutan hukuman tiga terdakwa kepemilikan 23 Kg sabu jaringan Medan, Suryadi, Syamsul Khairi dan Asnan dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Dumai, Riau, Senin (31/5/2021). Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum menuntut ketiga terdakwa hukuman penjara seumur hidup karena diduga dengan sengaja memiliki dan membawa 23 Kg sabu selundupan dari Dumai ke Medan pada 26 September 2020 lalu. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/hp.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4500x3000
Ukuran Berkas
2.73 MB
Disiarkan
31/05/2021 20:05 WIB
Fotografer
Aswaddy Hamid
Editor
Hermanus Prihatna