SETORAN PAJAK DIGITAL PMSE
Konsumen menunjukkan aplikasi belanja daring melalui gawai di Bogor, Jawa Barat, Selasa (8/6/2021). Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah mengumpulkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari perusahaan digital atau pajak digital yang berada dalam lingkup Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), kebijakan pajak digital PMSE yang berlaku sejak tahun lalu telah mengumpulkan setoran sebesar Rp2,01 triliun. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nz.
Foto Terkait