SETORAN PAJAK DIGITAL PMSE

  • 8 Juni 2021 20:35 WIB
Konsumen menunjukkan aplikasi belanja daring melalui gawai di Bogor, Jawa Barat, Selasa (8/6/2021). Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah mengumpulkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari perusahaan digital atau pajak digital yang berada dalam lingkup Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), kebijakan pajak digital PMSE yang berlaku sejak tahun lalu telah mengumpulkan setoran sebesar Rp2,01 triliun. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nz.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4080x2720
Ukuran Berkas
1.49 MB
Disiarkan
08/06/2021 20:35 WIB
Fotografer
Yulius Satria Wijaya
Editor
Zarqoni Maksum