BANDAR SABU
PONTIANAK, 14/3 - BANDAR SABU. Dua tersangka bandar sabu, Herman alias Eeng (kanan) dan Martina, berada di belakang sejumlah barang bukti, di ruang pemeriksaan Sat Reskoba Polresta Pontianak, Kalbar, Senin (14/3). Sat Reskoba Polresta Pontianak berhasil mengamankan 4 paket sabu siap jual, uang hasil penjualan sebesar Rp34 juta, ponsel 6 buah, laptop 1 buah, dan alat pakai sabu dari dua tersangka yaitu Herman alias Eeng (37) dan Martina (33), yang ditangkap di Kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur. FOTO ANTARA/Jessica Wuysang/ss/ama/11
Foto Terkait