BANDAR SABU
PONTIANAK, 14/3 - BANDAR SABU. Dua tersangka bandar sabu, Herman alias Eeng (kanan) dan Martina, berada di belakang sejumlah barang bukti, di ruang pemeriksaan Sat Reskoba Polresta Pontianak, Kalbar, Senin (14/3). Sat Reskoba Polresta Pontianak berhasil mengamankan 4 paket sabu siap jual, uang hasil penjualan sebesar Rp34 juta, ponsel 6 buah, laptop 1 buah, dan alat pakai sabu dari dua tersangka yaitu Herman alias Eeng (37) dan Martina (33), yang ditangkap di Kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur. Dua tersangka merupakan target operasi peredaran narkoba antar wilayah. FOTO ANTARA/Jessica Wuysang/ss/ama/11
Foto Terkait