KORUPSI PT POS

  • 15 Maret 2011 19:10 WIB
JAKARTA, 15/3 - KORUPSI PT POS. Mantan Kepala Kantor Pos Jakarta Barat, Abdul Ma'ruf menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (15/3). Ia dikenai tiga pasal sekaligus yakni pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 8 atau pasal penggelapan uang UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena melakukan pembayaran biaya pembinaan eksternal kepada pelanggan korporat. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/nz/11
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2154
Ukuran Berkas
981.42 KB
Disiarkan
15/03/2011 19:10 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor