KORUPSI PT POS
JAKARTA, 15/3 - KORUPSI PT POS. Mantan Kepala Kantor Pos Jakarta Barat, Abdul Ma'ruf menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (15/3). Ia dikenai tiga pasal sekaligus yakni pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 8 atau pasal penggelapan uang UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena melakukan pembayaran biaya pembinaan eksternal kepada pelanggan korporat. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/nz/11
Foto Terkait