MELARANG AKTIVITAS AHMADIYAH
PONTIANAK, 15/3 - MELARANG AKTIVITAS AHMADIYAH. Sejumlah anggota Satpol PP Kota Pontianak berdiri di depan Masjid Al Kautsar milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Kalbar, saat melakukan pemeriksaan papan nama organisasi di Jalan dr Soetomo, Gang Karya Baru, Pontianak, Kalbar, Selasa (15/3). Pemeriksaan tersebut, terkait dengan Peraturan Walikota Nomor 17 tahun 2011 tentang Larangan Aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di wilayah hukum Pontianak yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Pontianak. FOTO ANTARA/Jessica Wuysang/nz/11
Foto Terkait