PEMPROV DKI IZINKAN PENYELENGGARAAN LIVE MUSIC

  • 11 Juni 2021 22:00 WIB
Kelompok musik 'Ade and friends' menghibur pengunjung di salah satu restoran di Jakarta, Jumat (11/6/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan 'live music' di retoran dan hotel saat pandemi COVID-19 sesuai dengan Surat Keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 381 Tahun 2021. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.14 MB
Disiarkan
11/06/2021 22:00 WIB
Fotografer
M Risyal Hidayat
Editor
Hermanus Prihatna