PEMPROV DKI IZINKAN PENYELENGGARAAN LIVE MUSIC
Kelompok musik 'Ade and friends' menghibur pengunjung di salah satu restoran di Jakarta, Jumat (11/6/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan 'live music' di retoran dan hotel saat pandemi COVID-19 sesuai dengan Surat Keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 381 Tahun 2021. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.
Foto Terkait