RETRIBUSI JASA USAHA DI PADANG

  • 13 Juni 2021 11:25
Warga berada di kawasan pertokoan Pasar Raya Padang, Sumatera Barat, Minggu (13/6/2021). Sesuai dengan Perda, Pemkot Padang hanya akan menarik retribusi jasa usaha dari delapan sektor, yakni retribusi pemakaian kekayaan daerah, pertokoan, terminal, tempat khusus parkir, tempat penginapan, rumah potong hewan, rekreasi dan olahraga serta penjualan produksi usaha daerah, sedangkan sektor lainnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2669
Ukuran Berkas
2.35 MB
Disiarkan
13/06/2021 11:25 WIB
Fotografer
Iggoy El Fitra
Editor
Andika Wahyu