RETRIBUSI JASA USAHA DI PADANG
Petugas parkir mengatur kendaraan di Pantai Padang, Sumatera Barat, Minggu (13/6/2021). Sesuai dengan Perda, Pemkot Padang hanya akan menarik retribusi jasa usaha dari delapan sektor, yakni retribusi pemakaian kekayaan daerah, pertokoan, terminal, tempat khusus parkir, tempat penginapan, rumah potong hewan, rekreasi dan olahraga serta penjualan produksi usaha daerah, sedangkan sektor lainnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/aww.
Foto Terkait