SEGEL REKLAME

  • 18 Maret 2011 15:20 WIB
SEMARANG, 18/3 - SEGEL REKLAME. Dua petugas menyegel videotron reklame sebuah iklan rokok terkenal karena belum membayar retribusi dan pajak tahun 2009-2010 sebesar Rp1,2 miliar, di Semarang, Jateng, Jumat (18/3). Penyegelan yang dilakukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Penerangan Jalan dan Pengelolaan Reklame (PJPR) Kota Semarang itu berdasarkan Perda Kota Semarang No. 8/2006 tentang Penyelenggaraan Reklame. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/ss/pd/11.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2500x1476
Ukuran Berkas
279.3 KB
Disiarkan
18/03/2011 15:20 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor