DITUNTUT ENAM TAHUN PENJARA

  • 21 Maret 2011 14:40 WIB
JAKARTA, 21/3 - DITUNTUT ENAM TAHUN PENJARA. Terdakwa mantan Kepala DInas Pekerjaan Umum Bina Marga Sumatra Selatan, Darna Dahlan, mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/3). Darna dituntut dengan hukuman enam tahun penjara atas dua kasus sekaligus yaitu diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam kasus pembangunan jalan Tanjung Api-Api dan kedua, kasus dugaan menerima gratifikasi Rp 1,250 miliar terkait proyek peningkatan jalan batas cabang dinas Muara Enim-Baturaja. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/Spt/11.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1916
Ukuran Berkas
717.62 KB
Disiarkan
21/03/2011 14:40 WIB
Fotografer
Fanny Octavianus
Editor