SIDANG DAKWAAN SAMIN TAN

  • 21 Juni 2021 17:15 WIB
Tampilan layar terdakwa pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Samin Tan (kiri) menjalani sidang dakwaan secara virtual di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/6/2021). Samin Tan didakwa menyuap mantan anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar untuk membantu pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya perusahaan pertambangan batubara (PKP2B) anak perusahaannya yakni PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
2.1 MB
Disiarkan
21/06/2021 17:15 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor
Widodo S Jusuf