BAHAS KERUKUNAN BERAGAMA
JAKARTA, 22/3 - BAHAS KERUKUNAN BERAGAMA. Ketua MPR Taufik Kiemas memaparkan regulasi serta Undang-undang mengenai kebebasan beribadah serta kerukunan beragama saat menerima kunjungan dari PP Pemuda Muhammadiyah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/3). Ketua MPR menjelaskan bahwa permasalahan penodaan agama masih mengacu pada SKB tiga menteri, karena belum ada Undang-undang yang mengaturnya. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/Koz/pd/11.
Foto Terkait